Zakat penghasilan Lazismu

Zakat Penghasilan

Ketentuan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram atau dalam sebesar 20 dinar emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Arti dari penjelasan zakat penghasilan adalah apabila seorang memiliki penghasilan atau emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.

Dalam realitanya zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas  dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Karena memang tidak semua orang memiliki Profesi dengan pendapatan yang setiap bulannya sama, dan jika penghasilan per bulan tidak mencapai nisabnya, maka dapat di kumpulkan hingga 1 tahun penghasilannya dihitung dan zakat dapat di tunaikan jika penghasilan bersihnya dapat mencapai nisab

Mengenai ketentuan dalam zakat penghasilan ini intinya adalah asalkan penghasilan Muzakki per bulan sudah memenuhi nisab nya maka tunaikan zakat, dan apabila belum memenuhi untuk perbulannya maka kumpulkanlah higga 1 tahun pengasilan lalu di hitung.

Cara Menghitung

Lalu bagaimana cara perhitugan secara sederhana, cara dengan rumus 2,5% X penghasilan perbulan, misal harga emas hari ini Rp 500.000 maka nisabnya 1 tahun adalah Rp 42.500.000 – jika penghasilan seorang calon muzakki perbulannya sebesar Rp 5.000.000 dan 1 tahunnya Rp 60.000.000 artinya sudah wajib berzakat, maka zakatnya adalah Rp 125.000 per bulan.

Berita Terakhir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top